Palangka Raya ,kontenborneo.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja (kunker) dari delegasi DPRD Provinsi Jambi pada Rabu pagi (2/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami regulasi daerah terkait lalu lintas air.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, langsung menyambut rombongan dari Provinsi Jambi.
Lohing Simon menjelaskan kepada awak media bahwa DPRD Provinsi Jambi datang khusus untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 mengenai lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membeberkan alasan keberadaan Perda tersebut. Ia mengatakan, di Kalimantan Tengah, sungai sudah menjadi arus lalu lintas utama, dan Perda ini penting karena “sudah terjadi beberapa insiden” yang melibatkan lalu lintas sungai dan jembatan.
“Provinsi Jambi saat ini belum memiliki peraturan daerah tersebut dan sedang melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lalu lintas sungai yang melewati jembatan bentang panjang,” ungkap Lohing, menjelaskan urgensi kunjungan tersebut bagi Jambi. (Red)