MARABAHAN,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar rapat kerja gabungan komisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PD PBKM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pelabuhan Barito Kuala Mandiri. Pembahasan yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat ini berhasil mencapai kesepakatan untuk membawa Raperda ke tahap selanjutnya.(06/05/2026)
Ketua Raperda PD PBKM DPRD Batola, Ahmad Bani, mengungkapkan bahwa pembahasan ini telah melalui tahapan yang komprehensif. Setelah dua kali pembahasan mendalam, pihaknya memutuskan untuk menindaklanjuti Raperda tersebut ke tingkat provinsi.
“Alhamdulillah tahapan itu sudah kami lakukan dan hari ini kami sudah mengambil keputusan bersama, bahwa pembahasan ini dilanjutkan dan difasilitasi ke pemerintah provinsi untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Ahmad Bani. Ia menambahkan, setelah fasilitasi tersebut, akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batola, M. Wahyu Adibawono, menyambut positif dukungan penuh dari pihak legislatif. Menurutnya, transformasi dari bentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda merupakan langkah krusial agar perusahaan tidak mengalami stagnasi usaha.
“Alhamdulillah pembahasan tentang PD PBKM kita satu persepsi dan satu pemikiran. Kawan-kawan dari DPRD mendorong supaya kita berkembang lebih baik lagi dari perubahan status ini,” ujar Wahyu Adibawono.
Ia menjelaskan bahwa perubahan status hukum ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan dalam menjalankan lini bisnisnya secara profesional dan kompetitif. Dengan dukungan DPRD, pihak eksekutif optimistis proses legalitas ini akan berjalan lancar guna menunjang kemajuan ekonomi daerah melalui sektor pelabuhan.(red/kontenborneo.com)

















