MARABAHAN, kontenborneo.com–DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Rabu (30/4) .
Rapat tersebut membahas Keputusan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah meliputi pertama, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroan Daerah. Kedua, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perseroan Daerah. Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, menyampaikan sambutan mewakili Bupati, menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk menyesuaikan nomenklatur dan objek pajak serta retribusi sesuai amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemudian, Menyelaraskan kebijakan tarif dan mekanisme pemungutan agar lebih akuntabel dan transparan. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, pemuda, ormas, dan insan pers yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. (red)

















