MUARA TEWEH, kontenborneo – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat berlangsung dalam suasana audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Dekranasda. Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya vital untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, terutama produk kreatif milik daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan dukungan penuhnya terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis, pemerintah daerah menilai KI sebagai pilar penting bagi pembangunan ekonomi kreatif dan kemajuan UMKM.
Bupati menyatakan bahwa sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini adalah bentuk pengakuan resmi negara atas kreativitas masyarakat lokal. Melalui legalitas ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap produk lokal memiliki nilai tambah dan daya saing yang kuat untuk menembus pasar nasional hingga internasional.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum RI yang telah memfasilitasi pencatatan hak cipta tersebut. Ia menilai perlindungan ini memberikan jaminan hukum atas aset daerah.
“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah, khususnya batik khas Barito Utara agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi,” ujar Hj. Maya Savitri.
Desain batik yang didaftarkan tersebut mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, serta identitas khas Barito Utara. Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten dan Dekranasda berharap sinergi dengan Kementerian Hukum terus terjalin untuk mendorong pelaku usaha lokal lebih sadar akan pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual sebagai aset pembangunan daerah.(red/kontenborneo/MMCKalteng)

















