MARABAHAN,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengambil langkah proaktif dalam menjalankan fungsi legislasi dan anggarannya. Legislatif kini tengah menguji usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna merespons penurunan penerimaan dari pemerintah pusat yang mencapai Rp260 miliar.
Melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (28/01/2026), para anggota dewan mendalami draf yang diajukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batola untuk memastikan regulasi baru ini mampu mendongkrak pendapatan tanpa membebani masyarakat secara tidak wajar.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggali potensi retribusi secara inovatif namun tetap berada dalam koridor hukum.
Kepala BPPRD Batola, Wiwien Masruri, menjelaskan bahwa keterlibatan DPRD sangat krusial dalam memvalidasi usulan potensi pendapatan yang akan dilaksanakan tahun ini.
“Pemerintah daerah mengusulkan beberapa perubahan terkait potensi-potensi pendapatan yang akan dilaksanakan pada tahun ini, di SKPD penghasil, terutama retribusi. Kita ketahui bersama kabupaten kita mengalami penurunan penerimaan dari pemerintah pusat sekitar Rp260 miliar,” jelas Wiwien Masruri usai memberikan paparan di hadapan anggota dewan.
DPRD Batola menjalankan fungsi kontrolnya dengan menelaah peluang-peluang baru yang diusulkan pemerintah daerah. Penurunan dana transfer sebesar Rp260 miliar menuntut fungsi penganggaran DPRD bekerja ekstra keras untuk menyelaraskan kebutuhan belanja daerah dengan sumber pendapatan yang ada.
Wiwien Masruri menambahkan bahwa dukungan legislatif akan memperkuat posisi pemerintah daerah saat melakukan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi.
“Alhamdulillah saat ini sudah sampai pengajuan ke DPRD Batola. Kemudian setelah ini selesai dibahas di DPRD, maka kita akan ke Biro Hukum Setda Kalsel, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
DPRD Batola memastikan bahwa setiap poin perubahan dalam Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi SKPD untuk bekerja. Fokus utama yang ditekankan oleh pihak legislatif adalah:
- Legalitas Retribusi: Memastikan semua potensi pendapatan baru memiliki payung hukum yang sah.
- Optimasi SKPD: Mendorong SKPD penghasil agar lebih maksimal dalam mengelola retribusi daerah.
- Sinkronisasi Kebijakan: Menyelaraskan usulan daerah dengan aturan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
“Mudah-mudahan kita mendapatkan masukan dari sana dan apa yang kita usulkan melalui DPRD ini bisa diterima,” tutup Wiwien.

