KASONGAN, kontenborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Amirun, menyampaikan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan trotoar dan drainase sebagai area berjualan. Amirun mengeluarkan imbauan ini saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di lobi Gedung DPRD Katingan pada Senin, 8 September lalu.
Amirun menjelaskan, berjualan di atas trotoar memiliki konsekuensi ganda: melanggar peraturan dan mengganggu fungsi esensial trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang atau parkir kendaraan. Kalau dipakai untuk berjualan, berarti merampas hak pejalan kaki,” tegas Amirun.
Selain masalah perampasan hak publik, legislator dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti bahaya aktivitas berdagang di atas drainase. Menurutnya, keberadaan sampah dan barang dagangan di area tersebut berpotensi besar menyumbat aliran air, yang pada akhirnya akan memicu genangan atau banjir di perkotaan.
“Kalau drainase tersumbat, maka fungsinya tidak berjalan optimal,” jelasnya, menekankan dampak negatif terhadap sistem drainase kota.
Amirun mengajak seluruh pedagang untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Kepatuhan ini penting demi menciptakan tata kota Kasongan, sebagai ibu kota kabupaten, yang tertib dan baik bagi semua pihak.
Ia juga menyatakan harapannya agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat meningkatkan keaktifan dalam melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Penataan trotoar yang baik adalah bagian dari pelayanan publik dan menciptakan wajah kota yang ramah bagi pejalan kaki,” pungkas Amirun, menegaskan bahwa penataan trotoar adalah wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

















