KASONGAN, kontenborneo.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, menyebutkan bahwa hingga akhir tahun anggaran 2025, dewan telah mengetuk palu dan mengesahkan tujuh Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ia sampaikan setelah menerima awak media di lobi kantor dewan, Senin (10/11).
Dua dari tujuh Perda yang sudah ditetapkan tersebut memiliki posisi strategis bagi arah pembangunan dan keuangan daerah. Kedua Perda tersebut meliputi:
-
Perda tentang Kemudahan Berinvestasi.
-
Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Kebijakan Penyertaan Modal ini secara spesifik ditujukan kepada PT Bank Kalteng Cabang Kasongan dan Perusahaan Daerah (Perusda) Katingan.
Meskipun demikian, Fahmi menegaskan bahwa penyertaan modal tidak serta merta langsung dikucurkan pada tahun berjalan, melainkan sangat bergantung pada kondisi ekonomi daerah. Ia mencontohkan, alokasi penyertaan modal direncanakan selama empat tahun berturut-turut dengan pagu Rp 2 miliar setiap tahun, namun jumlah tersebut bisa disesuaikan bila perekonomian Katingan tidak stabil.
Untuk tahun 2026, rancangan penyertaan modal yang sudah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD mengatur rencana total Rp 5 miliar, dengan komposisi:
-
Rp 4 miliar dialokasikan untuk Bank Kalteng.
-
Rp 1 miliar dialokasikan untuk Perusda.
Fahmi menambahkan bahwa angka tersebut masih bisa bergerak, menunggu finalisasi angka akhir melalui pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 pada tahapan berikutnya. (red/ARS/kontenborneo)

















